Tarif & Layanan
Transparansi biaya PNBP untuk setiap kebutuhan data Anda.
Pilih layanan yang sesuai, mulai dari akademik hingga industri.
Data Akademik
Untuk keperluan studi dan penelitian mahasiswa.
Yang Termasuk:
- Akses data parameter lengkap
- Wajib KTM & Surat Pengantar
- Dukungan konsultasi dasar
- Format data digital (XLS/PDF)
Klaim Asuransi
Data dukung resmi untuk proses klaim asuransi.
Yang Termasuk:
- Analisis cuaca historis (24 jam)
- Surat keterangan resmi BMKG
- Parameter hujan & angin kencang
- Validasi data radar/satelit
Cuaca Pelayaran
Keselamatan rute pelayaran kapal komersial.
Yang Termasuk:
- Prakiraan tinggi gelombang
- Peta arah & kecepatan angin
- Peringatan dini cuaca laut
- Rekomendasi keselamatan
Cuaca Pelabuhan
Dukungan operasional bongkar muat logistik.
Yang Termasuk:
- Prakiraan spesifik area dermaga
- Window time operasional aman
- Peringatan angin kencang
- Update per 6 jam
Analisis Hujan
Buku publikasi data dan analisis iklim bulanan.
Yang Termasuk:
- Buku digital (PDF High Res)
- Peta isohiet & distribusi hujan
- Analisis sifat hujan & hari hujan
- Arsip data 10 tahun terakhir
Jasa Konsultasi
Solusi khusus untuk proyek dan industri.
Yang Termasuk:
- Tim ahli meteorologi tersertifikasi
- Kajian risiko bencana hidrometeo
- Survei lokasi & pemasangan alat
- Laporan teknis komprehensif
Alur Permintaan Data
Proses mudah dan transparan dari pengajuan hingga data diterima.
Isi Formulir
Pilih layanan di atas, klik "Ajukan", dan lengkapi data diri serta detail permintaan di Google Form.
Verifikasi & Billing
Petugas memverifikasi. Jika disetujui, Anda akan menerima Kode Billing PNBP via Email/WA.
Pembayaran
Lakukan pembayaran ke Kas Negara via ATM/M-Banking menggunakan Kode Billing (Simponi).
Terima Data
Setelah pembayaran terkonfirmasi lunas, softcopy data akan dikirimkan ke email Anda.
Tarif layanan yang tercantum di atas telah sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BMKG.
Adapun ketentuan mengenai Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) untuk kegiatan tertentu (seperti penelitian/pendidikan) diterapkan sesuai dengan Perka BMKG No. 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Jenis PNBP.