Profil Stasiun

Informasi lengkap mengenai Visi Misi, Tugas, dan Struktur Organisasi Stasiun Meteorologi APT Pranoto.

Tugas Pokok

Sesuai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 TAHUN 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, BAB II Pasal 4 bahwa Stasiun meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Adapun Tugas Pokok Stasiun Meteorologi seperti termuat dalam Bab II pasal 6 adalah melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa dan tugas penunjang meliputi pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.

Fungsi

Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pengelolaan data dan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pemeliharaan alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koordinasi dan kerja sama.
Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan.